Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah memperoleh
kepastian hukum. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari
BPN? Bagaimanakah kekuatan hukumnya jika dikaitkan dengan asas pembuktian di
pengadilan? Jelaskan pemahaman anda.
Jawaban:
Sertifikat merupakan
alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut
ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang
diterbitkan melalui pendaftaran tanah jadi jika belum memiliki sertifikat maka
statusnya adalah tidak pasti.
Sementara dalam kekuatan
hukum, sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan tetapi jika tidak memiliki
setifikat maka ia wajib membuktikan kepemilikan dari hal lain seperti berkaitan
dengan pendaftaran hak pada PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat
menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatur
pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa: Grosse akta hak eigendom, Petuk
pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya
PP 10/1961, Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain bentuk alat pembuktian
tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, Pasal VI, dan
Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, dan alat bukti kepemilikan hak
atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat, tetapi terhadap pemegang
hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan dengan alat
bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak
sebagaimana diatur pada Pasal 23 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa
Asli Akta PPAT.
Referensi: https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102294
0 Komentar