Landasan Agraria

 

Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah memperoleh kepastian hukum. Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari BPN? Bagaimanakah kekuatan hukumnya jika dikaitkan dengan asas pembuktian di pengadilan? Jelaskan pemahaman anda.

Jawaban:

Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah jadi jika belum memiliki sertifikat maka statusnya adalah tidak pasti.

Sementara dalam kekuatan hukum, sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan tetapi jika tidak memiliki setifikat maka ia wajib membuktikan kepemilikan dari hal lain seperti berkaitan dengan pendaftaran hak pada PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa: Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961, Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat, tetapi terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak sebagaimana diatur pada Pasal 23 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa Asli Akta PPAT.

 

Referensi: https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102294

https://www.google.com/search?q=azas+pembuktian&oq=azas+pembuktian&aqs=chrome..69i57j0i10l9.6072j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

 




Posting Komentar

0 Komentar